logo

Desa Wonosari

Jl.Raya desa wonosari,Dusun II, Kec.Pekalongan Kab.Lampung Timur 34391
Telp. 0821776770 Email : [email protected]

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA WONOSARI KECAMATAN PEKALONGAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

17
19 Sep 2025
Admin Desa Wonosari
logo

PENGUMUMAN

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA WONOSARI KECAMATAN PEKALONGAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Dengan ini kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, bahwa Pemerintah Desa Wonosari akan melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengisi jabatan Kepala Urusan (KAUR) Umum, dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

I. JABATAN YANG DIBUTUHKAN

  1. Kepala Urusan (KAUR) Umum

II. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Adapun Persyaratan Administratif untuk mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa adalah sebagai berikut:

1.   Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.

2.    Surat Pernyataan bermaterai:

a)    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b)   Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c)    Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;

d)  Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman   badan atau hukuman percobaan;

e)   Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;

f)  Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (Lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

h)  Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan/atau BPD sampai dengan derajat kedua.

3.   Surat Pernyataan bermaterai mampu mengoperasionalkan komputer/laptop

4.    Surat Pernyataan bermaterai tidak sedang menjadi pengurus/anggota partaipolitik & Organisasi Yang dilarang   Pemerintah

5.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

6.    Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang

7.   Fotokopi Akta kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang

8.  Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

9.    Surat Keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas;

10.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

11. Daftar Riwayat Hidup yang berisi identitas diri dan riwayat pendidikan, organisasi dan pekerjaan.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

a. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.

b. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 22 September s/d 9 Oktober 2025.

c.  Waktu pendaftaran :

     Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB 

     Jumat               : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB  

d. Surat Permohonan beserta lampiran dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar (Warna Kuning) tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa.

e.  Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa 

f.   Apabila diperlukan untuk klarifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen pendaftaran, bakal calon akan dihubungi / diundang oleh panitia.

IV. PROSES SELEKSI

          1. Tes Pengetahuan Umum Metode CAT (Computer Assitend Tes)

          2. Tes Praktek Komputer/Laptop

           3. Tes Wawancara

V. JADWAL PELAKSANAAN

  • Pendaftaran                         : 22 September - 9 Oktober 2025
  • Seleksi Administrasi           : 10 - 14 Oktober 2025
  • Ujian/Wawancara               : 25 Oktober 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 27 Oktober 2025

VI. LAIN-LAIN

  • Keputusan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak hadir pada saat seleksi, dianggap mengundurkan diri dengan sendirinya. 
  • Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengisian Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa  Wonosari dan/atau menghubungi : Narahubung/CP : Aggi P. Sayogo (0856 4346 4554) & Eja Wulansari (0853 8442 9078)

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Diharapkan seluruh masyarakat Desa Wonosari dapat turut berpartisipasi aktif dalam proses ini.

Wonosari, 19 September 2025
Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D) Desa Wonosari

Hubungi Kami

logo

Wonosari

Jl.Raya desa wonosari,Dusun II, Kec.Pekalongan Kab.Lampung Timur Pekalongan

0821776770

[email protected]

Lokasi Balai Desa

" style="border:0;" allowfullscreen="false" loading="lazy" allow="accelerometer *; gyroscope *;" referrerpolicy="no-referrer-when-downgrade">

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Wonosari, Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1